Powered by Blogger.

Sunday, October 13, 2019

Tag:

KRITIK ARSITEKTUR


JUDUL ARTIKEL      : Kalijodo dan Pelanggaran Perda Tata Ruang
SUMBER           
Kalijodo setelah dirubah menjadi Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) (Sumber: The Atlantic).
(Sumber: The Atlantic)

RINGKASAN ARTIKEL DAN TANGGAPAN PENGKRITIK

Kalijodo yang dulunya merupakan tempat prostitusi kini berubah menjadi ruang publik terbuka ramah anak.
Perubahan ini dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yg bekerja sama dgn Sinarmas Land.
Kalijodo kini dilengkapi dgn banyak fasilitas di dalamnya. Ada taman bermain, lapangan olahraga, aula, ruang menyusui, perpustakaan, ruang PKK, mushola, arena skateboard, dan jalur lintas sepeda. Banyak ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul. Banyak pula pedagang yang menjual aneka makanan dan minuman. Kalijodo kini ramai dipadati pengunjung dari berbagai kalangan.
Satu yang luput dari perhatian kita, apakah pembangunan RPTRA Kalijodo sudah sesuai dengan peraturan daerah?
Jika melihat dari Perda Jakarta nomer 1 tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Zonasi Eks Kalijodo termasuk zona H4 alias jalur hijau. Lebih lanjut, pada Pasal 1 Perda Tata Ruang, zona jalur hijau adalah zona yang diperuntukan bagi sub zona hijau tegangan tinggi, pengaman jalur kereta api, jalur hijau yang berupa median jalan, di bawah jaringan transmisi tenaga listrik dengan tanaman peneduh dan tanaman hias lokal. Apabila mematuhi Perda Tata Ruang, seharusnya di kawasan ini tidak boleh ada bangunan.
Zona H.4 atau jalur hijau adalah kawasan penempatan tanaman serta elemen lanskap sebagai penyangga yang berfungsi ekologis dan estetika beserta fasilitas pendukungnya dan fasilitas lain sesuai kebutuhan. Pada lampiran tabel Pelaksanaan Kegiatan Sub Zona Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, lahan H.4 hanya boleh dipakai untuk pembangunan hutan dan taman kota.
Tempat bermain, taman rekreasi, lapangan olahraga di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, tidaklah termasuk dalam klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan dalam Perda Tata Ruang. Semua fasilitas ini, hanya boleh dibangun pada lahan dengan kategori H.7 atau subzona hijau rekreasi.
Jika merujuk pada Pasal 658 sampai Pasal 664 Perda Tata Ruang, maka pelanggaran terhadap Perda ini bisa dikenai sanksi, mulai dari: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif. 
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam membuat kebijakan publik, yang pertama kali harus dijadikan dasar acuan kebijakan adalah aspek legalitas hukum.

RANGKUMAN PERMASALAHAN

Kalijodo merupakan RPTRA yang melanggar aturan bila dilihat dari peruntukan lahan yang digunakan, karena RPTRA Kalijodo berdiri di lahan H.4 yang merupakan Zona Jalur Hijau.
Zona H.4 atau jalur hijau adalah kawasan penempatan tanaman serta elemen lanskap sebagai penyangga yang berfungsi ekologis dan estetika beserta fasilitas pendukungnya dan fasilitas lain sesuai kebutuhan. Pada lampiran tabel Pelaksanaan Kegiatan Sub Zona Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, lahan H.4 hanya boleh dipakai untuk pembangunan hutan dan taman kota.

PENDAPAT PENULIS
Penulis sependapat dengan pengkritik didalam artikel tersebut, bahwa dalam membangun  harus memperhatikan terlebih dahulu peruntukan lahan tersebut. Aspek pertama kali yang diperhatikan dalam membuat kebijakan public adalah aspek legalitas hukum.


About

Hi, My Name is Daksa Febrinandana. I am a architecture student

0 comments:

Post a Comment