JUDUL ARTIKEL : Kalijodo dan Pelanggaran Perda Tata
Ruang
SUMBER
(Sumber:
The Atlantic)
RINGKASAN
ARTIKEL DAN TANGGAPAN PENGKRITIK
Kalijodo
yang dulunya merupakan tempat prostitusi kini berubah menjadi ruang publik
terbuka ramah anak.
Perubahan
ini dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yg
bekerja sama dgn Sinarmas Land.
Kalijodo
kini dilengkapi dgn banyak fasilitas di dalamnya. Ada taman bermain, lapangan
olahraga, aula, ruang menyusui, perpustakaan, ruang PKK, mushola, arena
skateboard, dan jalur lintas sepeda. Banyak ruang terbuka yang dapat
dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul. Banyak pula pedagang yang menjual aneka
makanan dan minuman. Kalijodo kini ramai dipadati pengunjung dari berbagai
kalangan.
Satu
yang luput dari perhatian kita, apakah pembangunan RPTRA Kalijodo sudah sesuai
dengan peraturan daerah?
Jika
melihat dari Perda Jakarta nomer 1 tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang
dan Peraturan Zonasi, Zonasi Eks Kalijodo termasuk zona H4 alias jalur hijau.
Lebih lanjut, pada Pasal 1 Perda Tata Ruang, zona jalur hijau adalah zona yang
diperuntukan bagi sub zona hijau tegangan tinggi, pengaman jalur kereta api,
jalur hijau yang berupa median jalan, di bawah jaringan transmisi tenaga
listrik dengan tanaman peneduh dan tanaman hias lokal. Apabila mematuhi Perda
Tata Ruang, seharusnya di kawasan ini tidak boleh ada bangunan.
Zona
H.4 atau jalur hijau adalah kawasan penempatan tanaman serta elemen lanskap
sebagai penyangga yang berfungsi ekologis dan estetika beserta fasilitas
pendukungnya dan fasilitas lain sesuai kebutuhan. Pada lampiran tabel
Pelaksanaan Kegiatan Sub Zona Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, lahan H.4 hanya
boleh dipakai untuk pembangunan hutan dan taman kota.
Tempat
bermain, taman rekreasi, lapangan olahraga di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan di
Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, tidaklah termasuk dalam
klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan dalam Perda Tata Ruang. Semua fasilitas
ini, hanya boleh dibangun pada lahan dengan kategori H.7 atau subzona hijau
rekreasi.
Jika
merujuk pada Pasal 658 sampai Pasal 664 Perda Tata Ruang, maka pelanggaran
terhadap Perda ini bisa dikenai sanksi, mulai dari: a. peringatan tertulis; b.
penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d.
penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran
bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif.
Dari
penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam membuat kebijakan publik,
yang pertama kali harus dijadikan dasar acuan kebijakan adalah aspek legalitas
hukum.
RANGKUMAN PERMASALAHAN
Kalijodo merupakan
RPTRA yang melanggar aturan bila dilihat dari peruntukan lahan yang digunakan,
karena RPTRA Kalijodo berdiri di lahan H.4 yang merupakan Zona Jalur Hijau.
Zona
H.4 atau jalur hijau adalah kawasan penempatan tanaman serta elemen lanskap
sebagai penyangga yang berfungsi ekologis dan estetika beserta fasilitas
pendukungnya dan fasilitas lain sesuai kebutuhan. Pada lampiran tabel
Pelaksanaan Kegiatan Sub Zona Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, lahan H.4 hanya
boleh dipakai untuk pembangunan hutan dan taman kota.
PENDAPAT PENULIS
Penulis sependapat
dengan pengkritik didalam artikel tersebut, bahwa dalam membangun harus memperhatikan terlebih dahulu
peruntukan lahan tersebut. Aspek pertama kali yang diperhatikan dalam membuat
kebijakan public adalah aspek legalitas hukum.
About Daksa febrinandana
Hi, My Name is Daksa Febrinandana. I am a architecture student
0 comments:
Post a Comment